Kota Tangerang selatan-Media Tangerang selatan.
Kabid Dikdas Kota Tangerang selatan mengarahkan para wartawan untuk menemui Kepala sekolah SMPN 12 saat beliau didesak wartawan untuk menjelaskan indikasi Kasus Pengelapan Dana Komite dan Pungli uang Bimbel yang terjadi di SMPN 12, atas permintaan Kabid Dikdas maka Kepala SMPN 12 menyetujui diadakan jumpa Pers, dalam pertemuan tersebut akan dihadiri Kepala SMPN 12 (AR.) beserta wakil Kepala SMPN 12 dan Ketua Komite SMPN 12 (SG), dalam pertemuan tersebut juga akan dihadiri sendiri oleh Kabid Dikdas (KW.).
Pertemuan berlangsung tanggal 31 Januari 2012 pukul 09.00 di SMPN 12 Kota Tangerang selatan yang dihadiri oleh Kepala SMPN 12 beserta Wakil Kepala SMPN 12 ( KN dan KU ) dan ketua Komite SMPN 12 tapi sangat disesalkan Kabid Dikdas tidak jadi hadir terkesan dengan sengaja Kabid Dikdas terkesan menghindar dari pertemuan tersebut.
Dengan alasan Kepala SMPN 12 mau ngajar di UNPAM maka waktu pertemuan dibatasi sampai jam 11.00 tepat pukul 11.15 AR Meninggalkan pertemuan, kepergian AR bukan saja meninggalkan pertemuan tapi sekaligus meninggalkan waktu dinasnya selaku PNS yang mempunyai tugas sebagai kepala SMPN 12, Wartawan membuka pertanyaan tentang PERTANGGUNG JAWABAN DANA SUMBANGAN PENDIDIKAN SECARA SUKA RELA DARI MASYARAKAT TAHUN PENGAJARAAN 2009-2010 DAN 2010-2011, karena berdasarkan PERWAL Kota Tangerang selatan No.36 Tahun 2009, pertanggung jawaban tersebut wajib dilaporkan oleh Kepala SMPN 12, sesuai bunyi BAB VII Pasal 10 ayat (1) Pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, disampaikan kepada masyarakat melalui komite sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan. Ayat (2) Pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender, setelah tahun pelajaran berakhir. Tapi sampai pertemuan ini dilakukan, Pertanggungjawaban tersebut belum dilaksanakan?
Kepala SMPN 12 dengan lantang menjawab bahwa pertanggung jawaban yang dimaksud sudah disampaikan oleh Kepala SMPN 12 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Tangerang selatan, menurut AR bahwa laporan yang disampaikannya kepada Dinas Pendidikan dan inspektorat itu adalah laporan yang sah yang sudah dilakukannya karena Dinas Pendidikan dan inspektorat adalah instansi resmi Pemerintah, padahal berdasarkan bunyi ketentuan yang diatur dalam PERWAL Kota Tangerang selatan No.36 Tahun 2009 Pertanggung jawabannya wajib dilaporkan pada masyarakat melalui Komite bukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, disisi lain dari hasil konfirmasi kami Ketua Komite mengatakan bahwa Kepala SMPN 12 BELUM PERNAH MEMPERTANGGUNG JAWABANKANNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI KOMITE SMPN 12 karena Ketua Komite merasa belum pernah menerima Laporan Pertanggungjawaban yang dimaksud.
KN selaku wakil Kepala Sekolah angkat suara dengan mengatakan bahwa semua ini adalah kasus lama yang tidak perlu lagi kita bahas disini lebih baik rekan rekan wartawan pertanyakan ke instansi terkait (Dispend dan Inspektorat Kota Tangerang selatan), lebih baik kita bicarakan tentang bimbel ajak KN mengalihkan pembicaraan terkesan ingin mengabaikan pertanggung jawaban SMPN 12 atas Dana Komite tahun Pengajaran 2009-2010 dan 2010-2011 serta 2011-2012.
KN mengatakan bahwa pada dasarnya pihak sekolah tidak berkeinginan untuk melakukan pungutan Bimbel karena pihak sekolah tidak mau melanggar PP NO. 17 TAHUN 2010 dan surat edaran Kadispend Kota Tangerang selatan, munculnya kegiatan Bimbel yang diadakan oleh SMPN 12 untuk kelas IX Tahun 2012 dari aspirasi orang tua murid yang kemudian ditindak lanjuti oleh Ketua Komite sehingga terjadilah kesepakatan tertulis bahwa orang tua murid kelas IX menyumbang untuk kepentingan Bimbel tersebut sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Wartawan mempertanyakan kembali masalah Bimbel ini kepada SG selaku Ketua Komite SMPN 12, SG membenarkan bahwa yang mengundang semua orang tua murid kelas IX pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2012 itu adalah Ketua Komite, tapi undangan ketua Komite tersebut dibuat dan diedarkan berdasarkan permintaan tertulis dari kepala SMPN 12, adapun munculnya angka Rp.180.000.-untuk dana Bimbel tersebut didapatkan tentu dari pihak sekolah karena pihak sekolah yang tahu persis kebutuhan / besaran biaya untuk penyelenggaraan Bimbel yang akan dilaksanakan pihak sekolah.
Menyikapi ungkapan Ketua Komite SMPN 12, wartawan angkat bicara bahwa apapun alasannya dalam pungutan Bimbel tersebut yang secara jelas melanggar ketentuan PP NO. 17 TAHUN 2010 dan surat edaran Kadispend Kota Tangerang selatan, pelanggaran tersebut menjadi tanggung jawab Kepala SMPN 12 meskipun tanggung jawab tersebut ingin diambil alih oleh ketua Komite. Ketua komite Cuma seorang mitra bukan pejabat dan pelaksana struktural Dinas Pendidikan, jadi indikasi pelanggaran yang dilakukan secara sadar dan secara sengaja terhadap PP NO 17 TAHUN 2010 dan surat edaran Kadispend termasuk indikasi kasus belum dipertanggung jawabkannya dana sumbangan pendidikan secara suka rela dari masyarakat tahun pengajaran tahun 2009-2010 dan 2010-2011 serta 2011-2012 beserta Pungli Pungutan Bimbel mutlak merupakan pelanggaran yang menjadi tanggung jawab Kepala SMPN 12 Kota Tangerang selatan.
Indikasi kasus belum dipertanggung jawabkannya sumbangan pendidikan yang bersifat suka rela dari masyarakat sudah berjalan selama 3 (tiga) periode tahun Pengajaran, indikasi kasus tersebut sudah diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang selatan, bahkan oleh Dewan Pendidikan sampai di Tingkat Walikota serta Inspektorat Kota Tangerang selatan tapi semua itu lenyap begitu saja, terkesan ada indikasi dengan sengaja di PETI ES kan oleh Kepala SMPN 12 dengan dukungan pejabat yang berkompenten atas masalah yang terjadi di SMPN 12 Kota Tangerang selatan tersebut.
Wakil Walikota Tangerang selatan sangat berharap agar putra putri Kota Tangerang selatan terutama yang sekarang ini masih dalam usia sekolah dapat menjadi putra putri yang mempunyai karakter budaya Tangerang selatan, yang senantiasa bangga dengan Kota Tangerang selatan, yang tidak hanya memiliki kecerdasan secara intlektual tapi memiliki juga kecerdasan hati nuraninya dan menjadi putra putri yang bertanggung jawab, Wakil Walikota sampaikan harapannya ini saat Pembukaan SEMINAR PENINGKATAN MUTU DAN REVITALITAS PENDIDIKAN KARAKTER DALAM ERA GLOBALISASI pada tanggal 28 Januari 2012 di Sekolah Kharisma Bangsa Pondok cabe Kota Tangerang selatan didepan ratusan kepala sekolah dan ketua Komite setingkat SMP.
Sangat mulia harapan Wakil Walikota, tapi apa mungkin harapan pak wakil yang juga menjadi harapan semua warga Kota Tangerang selatan dapat terwujud menjadi kenyataan ditengah carut- marutnya dunia pendidikan kota Tangerang selatan ditangan oknum oknum pejabat pendidikan yang terindikasi tidak bertanggung jawab dan dengan sengaja mengabaikan undang undang dan Peraturan Pemerintah seperti yang terjadi secara terang-terangan di SMPN 12 sampai kurun waktu 3 (tiga) Periode tahun Pengajaran tidak mampu diselesaikan ??? Jika tidak ada tindakan yang tegas untuk menindak / penanganan kasus tersebut maka harapan pak walikota Cuma akan menjadi mimpi tidur panjangnya kota Tangerang selatan. (YAN)
Share