Ads 468x60px

Tampilkan postingan dengan label Serba Serbi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serba Serbi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Februari 2018

Partai garuda DPC Kota Tangerang Selatan Siap Mengikuti Pemilu

Tangsel Indonesia. Pada verifikasi faktual seleksi calon peserta pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan meloloskan Partai Garuda pada tahap verifikasi faktual ditingkat Kota Tangerang Selatan.

KPU sudah mencanangkan tahapan pemilu 2019 dimulai dengan masa pendaftaran calon parpol 3-16 oktober 2017 hingga penetapan parpol peserta pemilu pada 17 februari 2018 dan untuk pengajuan calon anggota legislatif (Caleg) akan digelar pada juli 2018.
Read More.. Share

Sabtu, 28 Januari 2012

CARUT MARUT PENDIDIKAN DI WILAYAH TANGSEL





Kota Tangerang selatan, Media Tangerang selatan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standart Nasional Pendidikan, BAB II Lingkup,Fungsi dan Tujuan Pasal 4 berbunyi : Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu Pndidikan Nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa dan membentuk watak serta Peradaban Bangsa yang bermartabat.

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, BAB II Kedudukan,Fungsi,dan Tujuan, Pasal 6 berbunyi : Kedudukan Guru dan Dosen sebagai Tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan system Pendidikan Nasional dan mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,serta menjadi warga Negara yang demokrasi dan BERTANGGUNG JAWAB.

Jika kita cermati dan kita hubungkan bunyi yang tertuang dalam PP Nomor 48 dan Undang Undang Nomor 14 yang dimaksud diatas, berbunga hati kita membayangkan begitu hebatnya MUTU generasi bangsa ini dimasa mendatang, generasi mendatang bangsa ini adalah produk GURU dan DOSEN sebagai tenaga profesional.

Tapi sangat disayangkan system Pendidikan yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 dan Standar Pendidikan Nasional yang telah digariskan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 di KOTA TANGERANG SELATAN TERINDIKASI DIABAIKAN, ketika wartawan Media Kota (MK) mendapat informasi dari nara sumber yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa HAR selaku Kepala SMPN 12 bersama SG selaku Ketua Komite SMPN 12 Kota Tangerang Selatan terindikasi KKN atas Dana Sumbangan Pendidikan secara sukarela dari Masyarakat yang berasal dari Masyarakat periode pengajaran tahun 2009-2010 karena sampai saat ini (Red : Juli 2011) Pertanggung jawaban Dana yang dimaksud belum disampaikan kepada Masyarakat/orang tua anak didik SMPN 12 Kota Tangerang selatan.

Dalam Peraturan Walikota Tangerang selatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Mekanisme Sumbangan Pendidikan Secara Sukarela dari Masyarakat Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 10 ayat (1) berbunyi : Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan kepada Masyarakat melalui Komite sekolah dan Pemangku Kepentingan satuan Pendidikan.dan ayat (2) berbunyi : Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender,setelah kegiatan Tahun Pelajaran berahir.(Red: 30 Juni 2010),mengacu pada Perwal Kota Tangerang selatan tersebut indikasi KKN yang disampaikan narasumber semangkin kuat,karena disini juga terlihat oknum Kepala SMPN 12 dan Oknum Ketua Komite SMPN 12 Kota Tangerang selatan terindikasi telah menerjang Perwal Kota Tangerang selatan Nomor 36 Tahun 2009.

Indikasi Pelanggaran Perwal 36 Tahun 2009 tersebut secara tidak langsung juga telah terjadi Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 BAB VI Bagian kedua Pasal 49 ayat (2) : Sumbangan Pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibukukan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada Pemangku Kepentingan satuan pendidikan.

Bahkan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 49 ayat (3) mengatakan : Penerimaan, Penyimpanan dan Penggunaan sumbangan Pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di audit oleh akuntan publik, diumumkan secara tranparan di media cetak berskala nasional dan dilaporkan kepada Menteri apabila jumlahnya lebih besar dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.

Seiring waktu tahun Pengajaran Periode tahun 2009-2010 YANG BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN oleh Kepala SMPN 12 Kota Tangerang selatan seolah dilupakan, padahal Tahun Pengajaran periode 2010-2011 dalam hitungan hari juga akan berahir, indikasi Pelanggaran ini terkesan DIABAIKAN oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang selatan,seakan Inspektorat juga tutup mata, ada apa dibalik semua ini ?

Apakah cerminan HAR selaku Guru (Red : juga Dosen UP) dan Kepala Satuan Pendidikan yang TIDAK BERTANGGUNGJAWAB ini akan terus diabaikan oleh DINAS PENDIDIKAN,INSPEKTORAT bahkan oleh WALIKOTA Tangerang selatan sehingga menular ke satuan satuan Pendidikan lainnya di Kota Tangerang selatan yang pada akhirnya akan bermuara menjadi penghancuran Tujuan dan mutu Pendidikan bagi anak anak Bangsa di wilayah Kota Tangerang selatan ?

ini adalah salah satu bagian dari pekerjaan rumah Perdana bagi Walikota Tangerang selatan, adakah keberanian dan keseriusan Pemkot Tangerang selatan dalam menyikapi indikasi Pemasalahan ini ? Rakyat perlu bukti dan tindakan nyata bukan janji janji kosong belaka.



( yan )
Read More.. Share

Jumat, 27 Januari 2012

SMPN 12 TANGSEL DIDUGA MEMUNGUT BIAYA UJIAN NASIONAL TAHUN 2012 DENGAN DALIH BIAYA BIMBEL


TANGSEL, ( MEDIA TANGERANG SELATAN )

Berbekal informasi dari salah satu orang tua siswa yang tidak ingin disebut namanya kepada wartawan MK, sabtu ( 14/ 1 ) berkunjung ke SMPN 12 Kota Tangerang selatan yang berada di daerah Jurangmangu Barat kecamatan Pondok Aren, untuk mengetahui hasil rapat orang tua/wali murid kelas IX dengan Kepala / wakil kepala SMPN 12 serta ketua Komite SMPN 12. Wartawan MK mengikuti jalannya rapat dari luar ruangan dengan mendengarkan jalannya rapat melalui pengeras suara.

Pak Kusno selaku wakil Kepala SMP 12 membuka acara rapat yang dimaksud yang kemudian dilanjutkan oleh Pak Kunardi selaku wakil kepala SMPN 12 bidang kurikulum yang memaparkan tentang mekanisme ujian nasional yang diakhirinya dengan menawarkan sebuah program Bimbingan Belajar (Bimbel) yang akan diselenggarakan oleh pihak sekolah, untuk itu Kunardi meminta DUKUNGAN MORIL DAN FINANSIAL dari orang tua siswa kelas IX, kami ini ibarat perahu layar bisa berlayar kencang kalau ada ANGIN yang meniupnya, anginnya ini diharapkan datangnya dari bapak / ibu orang tua siswa, tutur Kunardi mengakhiri pemaparannya.

Selanjutnya, Syarifuddin Gumay selaku Ketua Komite SMPN 12 menanggapi pemaparan yang disampaikan Kunardi, sebagai ketua Komite meminta kepada Kunardi untuk SECARA TERUS TERANG menyampaikan kepada ketua Komite dan orang tua siswa apa yang dibutuhkan oleh pihak sekolah atas program bimbel yang akan dilakukan tidak usah menggunakan istilah ANGIN untuk meniup perahu layer, ungkap Syarifuddin Gumay selaku ketua Komite SMPN 12 Kota Tangerang selatan.

Bimbel akan dilakukan 10 kali pertemuan tutur kunardi dengan biaya Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) per siswa, dan biaya modul sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per siswa, kemudian ketua komite melakukan perundingan dengan orang tua siswa yang hadir saat itu yang pada akhirnya orang tua siswa menyetujui biaya bimbel sebesar Rp.180.000,- dengan proses pembayaran dua tahap, Rp.100.000,- dibayar pada akhir bulan januari 2012 dan Rp.80.000.-dibayar pada akhir Pebuari 2012.

Selesai rapat wartawan MK menemui Syarifuddin Gumay selaku ketua komite bersama Kusno dan Kunardi selaku wakil Kepala SMPN 12, wartawan MK menanyakan apakah Ketua Komite tidak tahu bahwa pungutan yang dilakukan bertentangan dengan isi surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang selatan Nomor ; 800/1330-Dispend/2011 tanggal 22 Juni 2011 Perihal ; Surat edaran butir 6 yang berbunyi Biaya Pribadi yang ditanggung oleh peserta didik antara lain : a) Seragam sekolah. B) Seragam batik dan atribut sekolah. C) Perlengkapan belajar. D) MOP (masa orientasi pelajar). Biaya bimbel tidak termasuk, Bimbel ini adalah program sekolah, meskipun harus berdampak terdapat pungutan biaya, semua ini adalah untuk kepentingan siswa, saya tahu pemungutan ini melanggar aturan tidak ada urusan dengan aturan itu karena yang tahu kondisi siswa adalah pihak sekolah maka pihak sekolah menganggap perlu adanya bimbel, untuk itu patut saya dukung melalui musyawarah dengan orong tua siswa, anda mau tulis silakan tulis dan kalau anda merasa perlu untuk melaporkan saya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang selatan silakan anda lakukan, kata Syarifuddin Gumay dengan lantang.

Indikasi PELANGGARAN sudah berulang kali dilakukan oleh SMPN 12, Pertanggung jawaban Uang Komite yang diperoleh melalui DSP (Dana Sumbangan Pendidikan) tahun Pengajaran 2009-2010 serta DSP tahun Pengajaran 2010-2011 yang jumla hanya milyaran sampai hari ini belum dipertanggung jawabkan dan ini merupakan Pelanggaran terhadap Perwal Kota Tangerang selatan No.36 Tahun 2009 dan Perwal No.03 Tahun 2010, sekarang ini tiba gilirannya Surat edaran Kadispend Kota Tangerang selatan Nomor 800/1330-Dispend/2011 dengan terang terangan dilanggar oleh SMPN 12 Kota Tangerang selatan.

Penomena ini patut diduga Pejabat Dinas Pendidikan Takut mengambil tindakan terhadap indikasi Pelanggaran yang dilakukan oknum Pejabat Kepala SMPN 12 atau terdapat indikasi main mata antara oknum Kepala SMPN 12 dengan para pejabat Dinas Pendidikan Kota Tangerang selatan sehingga kewibawaan Pejabat Dinas Pendidikan sudah tergadai, apakah kondisi dunia Pendidikan yang bobrok seperti ini akan terus didiamkan oleh Walikota Tangerang Selatan ? atau ini adalah cerminan kepemimpinan Walikota Tangerang Selatan yang berselogan Cerdas Modern Religius ??????????????????????????????????
( ANGGA / T.ARDIANSYAH / ARI )
Read More.. Share

Minggu, 08 Januari 2012

Barang bukti 16 – 18 ton kawat bronjong raib entah kemana ?

Tangerang (Media Tangerang Selatan).sidang untuk kedua kalinya dengan terdakwa Dermaji bin Marsu (44 tahun) dengan terdakwa kedua Johan Aris Promono Als Johan (31 tahun) .
dengan acara pemeriksaan saksi- saksi dari kepolisian resmob metro jaya yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang 19/10 terdakwa duga melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1ke I KUHP tentang pengelapan, terdakwa terancam pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Wiyono S.H, atas perbuatan tindak pidana yang di lakukan oleh kedua terdakwa Darmaji bin Marsu bersama Johan Aris Pramono pada hari kamis tanggal 30 juli 2011 sekira pukul 16:30 wib.
kedua tersangka menggunakan truk troton warna merah No. Pol B 9135 DZ ke komplek industry newtontecnoperk lippo cikarang untuk memuat barang berupa kawat bronjong sebanyak 1. O92 lembar dengan berat sekitar 16-18 ton dan 1 ( satu ) Roll karpet geo texstil diameter 50 cm panjang 4 meter dengan tujuan sibolga dan di teruskan ke gunung sholi pulau nias. Sesuai dengan kesepakatan antara saksi korban ( Amizar Amir ) selaku pamilik perusahan exspedisi dengan terdakwa Darmaji setelah berupa kawat bronjong di muat ke atas truck troton darmaji selanjutnya di berikan surat jalan berikut uang jalan sebsar Rp 2 000.000. (dua juta rupiah) sedangkan sisanya oleh saksi korban di titipkan ke saksi Ali Sadikin yang bertugas mengawal truck troton dan akan bertemu di rest area tol karang tengah tangerang , selanjutnya pada esok harinya saksi ali sedikin pergi ketempat tersebut . truck troton bersama terdawa tidak ada di tempat dan saksi korban mulai curiga terhadap para terdakwa telah menggelapkan barang kiriman berupa kawat bronjong dan karpet. Menurut fakta persidangan yang di pimpin oleh mejelis hakim Bambang Krisnawan .S.H dalam pembuktian barang bukti di duga ada kejanggalan , barang bukti yang di bawa kepersidangan oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) Wiyino S.H. hanya 4 lembar dan sisanya di titpkan; ujar jpu”, dalam pemeriksaan saksi dari kepolisian di hadapkan mejelis hakim saksi menjelaskan bahwa barang bukti tidak di serahkan semua , atas perintah jaksa penuntut umum ; ungkap saksi”, dan mejelis hakim kembali bertanya sekarang barang bukti yang 16-18 ton kemana , saksi dari kepolisian menjawab kami tidak tau dan mejelis hakim menanyakan kepada JPU gimana pak jaksa barang bukti ko ga di tahan, dengan santai jaksa menjawab kami tidak tahan barang bukti 16 – 18 ton atas prikemanusian . ungkapnya”.
Menurut prosedur protap dalam tahap dua yang di hadirkan adalah satu terdakwa, dua barang bukti dan untuk mejelaskan bagaiman tentang barang bukti dan modus lainya, apa perlu mejelis hakim sidang ke tempat .ungkapnya” **herman
Read More.. Share

SDN RAWA BUNTU 3 “Dalam kedisiplinan dan mutu pendidikan patut diteladani”

TANGERANG (MTS)Berbekal semangat juang yang tak kunjung padam serta bekerja keras yang tak pernah surut,Itulah perumpamaan sosok manajerial kepala SDN RAWA BUNTU 3 SURONO S.Pd yang berlokasi di Kelurahan Rawa Buntu Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan dan dikelilingi hunian elite BSD (Bumi Serpong Damai) city.

SDN RAWA BUNTU 3 selalu menerapkan program kebersamaan pada tingkat kedisiplinan yang profesional untuk seluruh personil tenaga pendidik,Karena dengan kedisiplinan dan profesionalitas hal itu akan menjadi modal dasar terlaksananya penyelenggaraan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) yang berkualitas serta berkembangnya berbagai kegiatan pengembangan minat dan bakat.

SURONO S.Pd yang menjabat 2 tahun 4 bulan telah berhasil sukses menghantarkan SDN RAWA BUNTU 3 meraih beberapa prestasi gemilang serta telah berhasil menerapkan kompetensi pendidikan yang cerdas,kreatif,inovatif dan berakhlak mulia.SDN RAWA BUNTU 3 yang memiliki 1145 peserta didiknya dan rombel sebanyak 29 rombongan belajar serta tenaga pendidik 46 personil terdiri dari 30 pns,12 tenaga honorer dan 4 penjaga sekolah.

Dan yang patut diacungi jempol dengan kepiawaian mengelola manajemen yang profesional dan transparan,menggratiskan praktek komputer dan administrasi lainnya karena semua itu sudah di anggarkan oleh pemerintah pusat yakni dari dana bos dan bop, tentunya hal ini sangat mempengaruhi perkembangan keberhasilan kompetensi dunia pendidikan khususnya di SDN RAWA BUNTU 3 Kota Tangerang Selatan.

“insya allah saya akan tingkatkan lagi prestasi yang telah diraih oleh sekolah SDN RAWA BUNTU 3 dan akan saya pertahankan” semua itu berkat kerjasama antara dewan guru,kepala sekolah,komite yang telah bekerja super exstra guna meraih sekolah berpredikat terbaik,Ungkap Surono S.Pd.(Angga)
Read More.. Share

” SDN TANAH TINGGI 4 “KEPERCAYAAN MASYARAKAT MENAMBAH MOTIVASI UNTUK MERAIH PRESTASI GEMILANG

"MOTIVASI UNTUK MERAIH PRESTASI GEMILANG"

TANGERANG (MediaKota) Kemajuan sebuah pendidikan tentunya harus ada rasa kedisiplinan dalam meraih sukses prestasi,tingkat keberadaan lembaga pendidikan harus bisa membuat kepercayaan kepada masyarakat maupun orang tua siswa,Karena dengan kepercayaan itu kita bisa selalu mengembangkan program yang unggul dan berkualitas.

Seperti halnya di SDN Tanah Tinggi 4 kecamatan Tangerang kota Tangerang yang di pimpin oleh Hj.Mariam dengan jumlah siswa sebanyak 600 siswa/i dan tenaga pendidik 24 orang terdiri dari honorer 13 dan pns 11 serta rombongan belajarnya sebanyak 17, banyak segudang prestasi yang diraih (red-sekolah) di berbagai event penting dibidang akademik maupun non akademik dari tingkat kecamatan,kota sampai tingkat provinsi hampir setiap tahunnya dan baru-baru ini meraih prestasi dibidang olah raga atletik ditingkat kecamatan yang menjuarai peringkat ke -2.

SDN Tanah Tinggi 4 mempunyai visi “ Mantapkan tekad ciptakan anak yang cerdas berprestasi dalam akademik,kreatif dan inovatif dalam iptek serta taqwa dan berakhlak mulia” dan misi “lingkungan sekolah yang kondusif penunjang peningkatan disiplin proses belajar mengajar,peningkatan kualitas lulusan yang berprestasi,kreatif dan inovatif dalam iptek serta penerapan sikap akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-hari untuk menghadapi tantangan era globalisi” sesuai dengan slogan kota Tangerang Akhlakul Karimah.

Menurut wanita cerdas yang selalu berjilbab Hj.Mariam mengatakan “ Rintisan dan perjuangan yang dilakukan pihak sekolah Alhamdulillah menuai hasil yang cukup baik, namun dari yang kami raih itu semuanya adalah merupakan validitas kerjasama tim yang terdiri dari beberapa elemen penting terutama bimbingan dari pihak dewan guru dengan kedisiplinan dalam belajar dan pelatihan yang diberikan secara rutin kepada siswa siswinya” katanya.

Pendidikan tentunya harus didukung oleh berbagai pihak antara lain dewan guru,komite sekolah dan masyarakat. Dari tiga pilar tersebut keberhasilan bisa terealisasikan dengan baik, ”Dan kami selalu berkorban untuk meningkatkan prestasi pendidikan tanpa harus membebankan orang tua siswa” tapi yang terpenting kita harus selalu mempertahankan prestasi yang selama ini kita raih,dari keberhasilan itu adalah tidak lepas dari bimbingan dewan guru yang selalu kerja exstra keras, ungkap Hj.Mariam.(Angga)
Read More.. Share

Kota Sidang Teroris Di Jaga Ketat


TANGERANG . ( Media Kota )
Sidang kelima terdakwa teroris bom Cirebon digelar pada hari rabu (2/3/11) kemaren di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Tangerang, sidang berlangsung dalam perjagaan ketata sedikitnya 280 personil gabungan dari Polres metro Tangerang dan Polda mentro jaya, gabungan yang terdiri dari sabhara, reskrim, lantas intel, polwan, dan provost bersenjata lengkap. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang diperiksa sebanyak enam orang. Mereka terdiri dari lima laki-laki dan seorang perempuan, yaitu Zaenudin, Sudana, Sutarjo, Warna, Sarip dan Juliana Utama.
Zaenudin merupakan anggota Polisi Resor (Polres) Cirebon, yang mengalami langsung peristiwa pengeboman. Saat itu, ia sedang mengikuti shalat Jumat di Masjid Adz-Dzikra di lingkungan Polres Cirebon.
Sedangkan, Sudana dan Sutarjo merupakan polisi yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah para terdakwa dan melakukan penyisiran di Sungai Soka. Mereka adalah anggota dalam penyisiran di sungai tersebut. Mereka menemukan enam rangkaian bom yang masih aktif. Namun, rangkaian tersebut sudah terurai.
Sedangkan saksi Warna dan Sarip merupakan warga Cirebon yang menemukan rangkaian bom di Sungai Soka. Mereka menemukan bom saat sedang mencari pasir di sungai tersebut, lalu melaporkan temuan itu ke polisi.Saksi Juliana Utama adalah pegawai kasir toko kembang api Koya. Ia mengaku tidak ingat sama sekali wajah terdakwa yang membeli kembang api di tokonya. Namun, terdakwa Ahmad Basuki mengaku mengantarkan kakaknya, Muhammad Syarif, untuk membeli black powder di Toko Koya.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Kelima terdakwa telah hadir di PN pada pukul 09.00 WIB. Dalam persidangan tersebut juga dihadirkan barang bukti sebanyak sembilan boks kontainer. Barang bukti terdiri dari black powder, jaket dan pakaian Syarif, serpihan mur, bahan pembuat bom, buku dan VCD jihad.
Keenam saksi diperiksa secara bergantian di ruang sidang utama Oemar Seno Adji dan ruang sidang Purwoto S. Gandasubrata. Terdakwa Musola alias Saifullah alias Muhamad Ibrohim Musa dan Andri Siswanto mendengarkan keterangan saksi di ruang sidang utama.Sedangkan Arif Budiman, Mardiansyah alias Ferdi alias Abu Maryam dan Achmad Basuki alias Uki bin Abdul Gofur menjalani sidang di ruang sidang Purwoto S. Gandasubrata. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 9 November mendatang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. . (dul)
Read More.. Share