Tangerang Selatan (MTS).
Program sekolah gratis yang dicanangkan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wlikota Tangerang selatan. Ternyata banyak mendapat Hambata dan rintangan, program sekolah gratis yang dicanangkan bapak Presiden kita ini bukanlah sebuah isapan jempol atau sebuah mimpi tidur panjang kita, program ini pasti bisa terwujud seandainya para Kepala Sekolah tidak menjadi penghalang penghancur program pendidikan gratis ini. Pasalnya hingga saat ini, berbagai pungutan liar (Pungli) kian marak di Tangerang Selatan, pungutan liar tersebut sering kali bedalih dengan iuran infaq, pada hal iuran tersebut amat sangat memberatkan orangtua murid. Pungutan liar terseut dilakukan Kepala Sekolah SDN Sawah I Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan, adapun besarnya pungutan liar tersebut dengan perincian sebagai berikut.
- Rp. 350.000,- Untuk Keseragaman Murid, Baju Batik, Baju Muslim, Baju Olah Raga, Topi, Dasi.
- Rp. 200.000,- Wajib infaq dengan Alasan untuk beli Bangku.
- Rp. 30.000,- perbulan membayar computer dan lain-lain Bagi kelas 6
- Rp.15.000,- perbulan membayar computer bagi siswa kelas 1 sampai kelas 5
Dan yang lebih kejamnya lagi Kepala Sekolah ini wali murid yang telah lunas mebayar uang sebesar Rp. 350.000,- tapi belum membayar pungutan liar (infaq) tidak di berikan baju keseragaman siswa dan yang lainnya, sampai sekarang sekolah ini masih menagihnya. ini benar-benar pembangkangan dan melanggar PERWAL Serta PP No. 17 Pasal 181.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Didalam Pasal 181 terdapat LARANGAN
Pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektip, dilarang :
a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
b.Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.
c. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar didik; dan /atau
d. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sangat jelas larangan yang ada di PERWAL Serta PP No. 17. dan peraturan ini di anggap tidak ada oleh kepala sekolah SDN sawah I, mereka jadikan sekolah ladang penghasilan mereka, ini adalah salah satu contoh kepala sekolah yang menghambat program Sekolah Gratis yang dicanangkan bapak presiden dan ibu wali kota tangerang selatan. Di minta semua pihak yang yang terkait, Kasi SD, inpekstorad, Kepala Dinas Pendidikan, sampai wali kota tangerang selatan untuk menindak dengan tegas Kepala Sekolah SDN Sawah I ini. (Yan)