Tangerang (Media Tangerang Selatan).sidang untuk kedua kalinya dengan terdakwa Dermaji bin Marsu (44 tahun) dengan terdakwa kedua Johan Aris Promono Als Johan (31 tahun) .
dengan acara pemeriksaan saksi- saksi dari kepolisian resmob metro jaya yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang 19/10 terdakwa duga melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1ke I KUHP tentang pengelapan, terdakwa terancam pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Wiyono S.H, atas perbuatan tindak pidana yang di lakukan oleh kedua terdakwa Darmaji bin Marsu bersama Johan Aris Pramono pada hari kamis tanggal 30 juli 2011 sekira pukul 16:30 wib.
kedua tersangka menggunakan truk troton warna merah No. Pol B 9135 DZ ke komplek industry newtontecnoperk lippo cikarang untuk memuat barang berupa kawat bronjong sebanyak 1. O92 lembar dengan berat sekitar 16-18 ton dan 1 ( satu ) Roll karpet geo texstil diameter 50 cm panjang 4 meter dengan tujuan sibolga dan di teruskan ke gunung sholi pulau nias. Sesuai dengan kesepakatan antara saksi korban ( Amizar Amir ) selaku pamilik perusahan exspedisi dengan terdakwa Darmaji setelah berupa kawat bronjong di muat ke atas truck troton darmaji selanjutnya di berikan surat jalan berikut uang jalan sebsar Rp 2 000.000. (dua juta rupiah) sedangkan sisanya oleh saksi korban di titipkan ke saksi Ali Sadikin yang bertugas mengawal truck troton dan akan bertemu di rest area tol karang tengah tangerang , selanjutnya pada esok harinya saksi ali sedikin pergi ketempat tersebut . truck troton bersama terdawa tidak ada di tempat dan saksi korban mulai curiga terhadap para terdakwa telah menggelapkan barang kiriman berupa kawat bronjong dan karpet. Menurut fakta persidangan yang di pimpin oleh mejelis hakim Bambang Krisnawan .S.H dalam pembuktian barang bukti di duga ada kejanggalan , barang bukti yang di bawa kepersidangan oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) Wiyino S.H. hanya 4 lembar dan sisanya di titpkan; ujar jpu”, dalam pemeriksaan saksi dari kepolisian di hadapkan mejelis hakim saksi menjelaskan bahwa barang bukti tidak di serahkan semua , atas perintah jaksa penuntut umum ; ungkap saksi”, dan mejelis hakim kembali bertanya sekarang barang bukti yang 16-18 ton kemana , saksi dari kepolisian menjawab kami tidak tau dan mejelis hakim menanyakan kepada JPU gimana pak jaksa barang bukti ko ga di tahan, dengan santai jaksa menjawab kami tidak tahan barang bukti 16 – 18 ton atas prikemanusian . ungkapnya”.
Menurut prosedur protap dalam tahap dua yang di hadirkan adalah satu terdakwa, dua barang bukti dan untuk mejelaskan bagaiman tentang barang bukti dan modus lainya, apa perlu mejelis hakim sidang ke tempat .ungkapnya” **herman
Share
Minggu, 08 Januari 2012
Barang bukti 16 – 18 ton kawat bronjong raib entah kemana ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar