APARATUR
PENEGAK HUKUM HARUS MENINDAK TEGAS
TANGERANG,(MTS)
Kelangkaan gas elpiji 3 kg di Tangerang baru-baru ini,faktor penyebabnya adalah
dari menjamurnya usaha penyuntikan gas ilegal. Para pengusaha memanfaatkan gas
ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah untuk meraup keuntungan
sebanyak-banyaknya,dari banyaknya usaha penyuntikan gas tersebut terlihat
lemahnya tindakan dari aparatur penegak hukum khusunya pihak kepolisian untuk
memberantas. Karena dari sebagian banyak para pelaku usaha penyuntikan gas
harus rmendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian,diduga para pelaku usaha
penyuntikan gas telah bekerjasama dengan berbagai pihak.
Salah
satu contoh usaha penyuntikan gas yang masih berdiri tegak tanpa tersentuh
hukum,berada di Ciledug usaha penyuntikan
gas tersebut hingga saat ini tidak pernah tersentuh hukum dan masih beroperasi
dengan keuntungan Milyaran Rupiah setiap bulanya. Dari berbagai sumber
menyebutkan bahwasanya pihak pengusaha penyuntikan gas,telah berkoordinasi
dengan beberapa oknum sehingga usah tersebut masih aman sampai sekarang.
Perhitugan sementara dari usaha penyuntikan gas tersebut adalah setiap tabung
ukuran 12 kg diisi dengan 4 tabung gas ukuran 3kg,keuntungan yang diperoleh
dari setiap tabung 12 kg sebesar Rp.24.000 dengan keuntungan seperti itu pihak
pengusaha rata-rata menjual sebanyak 500 tabung gas ukuran 12 kg,jadi
keuntungan setiap hari yang diperoleh sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta
rupiah) dan keuntungan setiap bulan bisa dikantongi oleh pelaku usaha ini
sebesar Rp.360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Selain
gas ukuraan 12 kg para pelaku usaha ini lebih memprioritaskan gas yang
berukuran 50 kg,dengan begitu keuntungan yang mereka peroleh lebih besar dengan
memanfaatkan subsidi dari Pemerintah. Dengan perhitungan seperti ini, setiap
tabung 50 kg,diisi dengan 17 tabung gas yang berukuran 3 kg,dengan rata-rata
keuntungan setiap tabungnya Rp.166.000 (seratus enam puluh enam ribu rupiah)
dengan rata-rata penjualan 500 tabung setiap harinya jadi Rp.83.000.000
(delapan puluh tiga juta rupiah) dengan keuntungan rata-rata setiap bulan
sebesar Rp.2.490.000.000 (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta
rupiah),fantastis keuntungan yang diperoleh dari usaha ini,padahal pada
aturanya gas ukuran 3 kg adalah untuk masyarakat kalangan menengah kebawah,agar
bisa dirasakan manfaatnya.
Jadi
kesimpulan untuk usaha ini menggunakan gas ukuran 3 kg diperkirakan sebanyak
10500 tabung setiap harinya,akibat menjamurnya usaha ini dampak yang dirasakan
langsung oleh masyarakat adalah mahalnya harga beli gas ukuran 3 kg. sehingga
kesengsaraan masyarakat semakin bertambah,tanpa ada penyelesaian yang efektif
dari pemerintah.
Diminta
aparatur penegak hukum khusunya kepolisian Tangerang serta pihak kepolisian
diluar Tangerang pada umumnya,untuk segera menindak serta menutup usaha seperti
ini agar tidak menjamur layaknya jamur dimusim hujan.(Team)
Share