Sabtu, 28 Januari 2012
CARUT MARUT PENDIDIKAN DI WILAYAH TANGSEL
Kota Tangerang selatan, Media Tangerang selatan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standart Nasional Pendidikan, BAB II Lingkup,Fungsi dan Tujuan Pasal 4 berbunyi : Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu Pndidikan Nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa dan membentuk watak serta Peradaban Bangsa yang bermartabat.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, BAB II Kedudukan,Fungsi,dan Tujuan, Pasal 6 berbunyi : Kedudukan Guru dan Dosen sebagai Tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan system Pendidikan Nasional dan mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,serta menjadi warga Negara yang demokrasi dan BERTANGGUNG JAWAB.
Jika kita cermati dan kita hubungkan bunyi yang tertuang dalam PP Nomor 48 dan Undang Undang Nomor 14 yang dimaksud diatas, berbunga hati kita membayangkan begitu hebatnya MUTU generasi bangsa ini dimasa mendatang, generasi mendatang bangsa ini adalah produk GURU dan DOSEN sebagai tenaga profesional.
Tapi sangat disayangkan system Pendidikan yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 dan Standar Pendidikan Nasional yang telah digariskan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 di KOTA TANGERANG SELATAN TERINDIKASI DIABAIKAN, ketika wartawan Media Kota (MK) mendapat informasi dari nara sumber yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa HAR selaku Kepala SMPN 12 bersama SG selaku Ketua Komite SMPN 12 Kota Tangerang Selatan terindikasi KKN atas Dana Sumbangan Pendidikan secara sukarela dari Masyarakat yang berasal dari Masyarakat periode pengajaran tahun 2009-2010 karena sampai saat ini (Red : Juli 2011) Pertanggung jawaban Dana yang dimaksud belum disampaikan kepada Masyarakat/orang tua anak didik SMPN 12 Kota Tangerang selatan.
Dalam Peraturan Walikota Tangerang selatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Mekanisme Sumbangan Pendidikan Secara Sukarela dari Masyarakat Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 10 ayat (1) berbunyi : Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan kepada Masyarakat melalui Komite sekolah dan Pemangku Kepentingan satuan Pendidikan.dan ayat (2) berbunyi : Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender,setelah kegiatan Tahun Pelajaran berahir.(Red: 30 Juni 2010),mengacu pada Perwal Kota Tangerang selatan tersebut indikasi KKN yang disampaikan narasumber semangkin kuat,karena disini juga terlihat oknum Kepala SMPN 12 dan Oknum Ketua Komite SMPN 12 Kota Tangerang selatan terindikasi telah menerjang Perwal Kota Tangerang selatan Nomor 36 Tahun 2009.
Indikasi Pelanggaran Perwal 36 Tahun 2009 tersebut secara tidak langsung juga telah terjadi Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 BAB VI Bagian kedua Pasal 49 ayat (2) : Sumbangan Pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibukukan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada Pemangku Kepentingan satuan pendidikan.
Bahkan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 49 ayat (3) mengatakan : Penerimaan, Penyimpanan dan Penggunaan sumbangan Pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di audit oleh akuntan publik, diumumkan secara tranparan di media cetak berskala nasional dan dilaporkan kepada Menteri apabila jumlahnya lebih besar dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
Seiring waktu tahun Pengajaran Periode tahun 2009-2010 YANG BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN oleh Kepala SMPN 12 Kota Tangerang selatan seolah dilupakan, padahal Tahun Pengajaran periode 2010-2011 dalam hitungan hari juga akan berahir, indikasi Pelanggaran ini terkesan DIABAIKAN oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang selatan,seakan Inspektorat juga tutup mata, ada apa dibalik semua ini ?
Apakah cerminan HAR selaku Guru (Red : juga Dosen UP) dan Kepala Satuan Pendidikan yang TIDAK BERTANGGUNGJAWAB ini akan terus diabaikan oleh DINAS PENDIDIKAN,INSPEKTORAT bahkan oleh WALIKOTA Tangerang selatan sehingga menular ke satuan satuan Pendidikan lainnya di Kota Tangerang selatan yang pada akhirnya akan bermuara menjadi penghancuran Tujuan dan mutu Pendidikan bagi anak anak Bangsa di wilayah Kota Tangerang selatan ?
ini adalah salah satu bagian dari pekerjaan rumah Perdana bagi Walikota Tangerang selatan, adakah keberanian dan keseriusan Pemkot Tangerang selatan dalam menyikapi indikasi Pemasalahan ini ? Rakyat perlu bukti dan tindakan nyata bukan janji janji kosong belaka.
( yan )
Share
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar