Ads 468x60px

Sabtu, 06 Oktober 2012

OKNUM UPT MELANGGAR ATURAN KADISDIK KOTA TANGSEL TIDAK BERANI MEMBERIKAN SANKSI TEGAS

Tangerang Selatan (MTS)

berdasrkan hasil informasi dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, dia menyebutkan bahwa dinas pendidikan Kota Tangerang Selatan terkesan membiarkan oknum unit pelaksana teknis melakukan penjualan buku terhadap siswa - siswi dan ini terindikasi oknum tersebut menjadi distributor atau pengecer buku yang sangat mencederai integkritas dunia pendidikan khususnya di wilayah tangerang selatan. hasil investigasi MTS ternyata kepala dinas pendidika tidak berbuat apa-apa. berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang informasi publik Bab III sangat jelas poin (A). bagian kesatu Pasal 4 Ayat ( I ) setiap orang berhak memperoleh infomasi publik sesuai dengan Undang-Undang ini. Poin (B), Bagian Keempat Pasal 7 Ayat (1) badan publik wajib menyediakan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada dalam kewenanganya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan. dan peraturan mentri pendidikanpun dilanggar dan ini sangat jelas peraturan Mentri Pendidika Nasional Republik Indonesi No 2 Tahun 2008 Tentang BUKU, Pasal 11:Pendidik, Tenaga Pendidik, Anggota Komite Sekolah/Madrasah, Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah, Pegawai Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah, dan atau Koperasi yang Beranggotakan Pendidik dan atau tenaga Kependidikan satuan Pendidikan, baik secara langsung Maupun bekerja sama dengan pihak lain, DILARANG BERTINDAK MENJADI DISTRIBUTOR ATAU PENGECER BUKU kepada peserta didik di satuan pendidikan, kecuali untuk buku-buku yang di hak ciptanya sudah di beli oleh dapertemen yang menangani urusan agama, dan atau pemerintah daerah sebagaimana yang di maksud dalam pasal 3 Ayat (4) dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dinas pendidikan kota Tangerang Selatan sampai sekarang ini terindikasi membiarkan oknum UPT tersebut berdinas tanpa merasa melakukan pelanggaran yang dilakukannya. apakah masih pantas kepala dinas pendidikan menjabat di posisi dinas pendidikan Kota Tangerang Selatan yang sangat gambalang anak buahnya terindikasi melakukan pelangaran yaitu melakukan pelanggaran buku inilah bentuk pelanggaran berat yang dilakukan kepala UPT Tangsel.
hal ini sangat disayangkan oleh semua pihak, banyak sekali wali murid mengeluh dengan banyaknya pungutan liar yang berada di wilayah kota tangerang selatan. terbongkarnya kasus ini dengan terang benderang, masyarakat menunggu tindakan tegas dari ibu wali tangerang selatan. seanidainya tidak ada tindakan dari ibu wali kota kita ini masyarakat akan melaporkan hal ini ke mentri pendidikan dan kebudayaan.(TIM)

Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar