Tangerang Selatan, MTS
memasuki tahun ajaran baru masalah pungutan liar (Pungli) disekolah - sekolah masih saja ada begitu juga dengan penerimaan siswa baru dan hal ini bukanlah sebuah bisnis baru bagi UPT, oknum kepala sekolah, dan penerbit distributor buku, bahkan pengecer, contohnya di UPT pondok aren tangerang selatan hampir semua buku baik itu LKS maupun paket dikuasai oleh saudara DZ, semua SDN yang berada di pondok aren diwajibkan bekerja sama dengan DZ. dari kerjasama ini masing - masing mendapatkan bagian, termasuk pihak 20% dari hasil penjualan, yang membuat orang tua murid terkejut, setelah mereka membeli Buku LKS. yang dijual oleh DZ yang bekerja sama dengan oknum dinas dan oknum kepala sekolah ada lagi Buku LKS yang dibiayai oleh BOSDA (Buku Bop) dan dibagikan secara geratis dan buku ini pengirimnya atau penerbitnya juga saudara DZ, ini benar - benar keterlaluan. DZ adalah pengirim buku BOSDA diTangerang Selatan mereka dan Kepala Sekolah tau ini sudah ada di RKA dan tidak selayaknya mereka menjual Buku yang sama dan lebih tragisnya setelah buku ini habis terjual baru dikirim Buku LKS BOSDA yang gratis, perbuatan saudara DZ dan Kepala Sekolah ini telah melanggar Peraturan Mentri Nomor II Tahun 2005, Peraturan Mentri Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Mentri Nomor 60 tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010. ini adalah Pelanggaran yang sangat berat yang dilakukan DZ dan oknum Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan harus menindak tegas dan membatalkan Pembayaran Buku LKS BOP yang sarat dengan KKN dan orang tua wali murid serta masyarakat juga meminta ibu wali kota menindak siapa saja oknum - oknum yang terlibat.(TIM)
Share
Tidak ada komentar:
Posting Komentar