Ads 468x60px

Kamis, 04 April 2013

KPK HARUS PERIKSA BUKU LKS SD YANG DI BIAYAI BOSDA TAHUN AJARAN 2012 DI TANGSEL SARAT DENGAN KKN

Tangerang Selatan (MTS),
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terus berjuang melaksanakan program wajib belajar atau sekolah gratis untuk SD program ini bertujuan untuk menyelamatkan pendidikan dan anak bangsa menuju masyarakat cerdas, modern, dan religius sesuai dengan motto Tangsel.
Pemerintah juga meningkatkan bantuan-bantuannya agar meringankan beban orang tua murid dan peningkatan kualitas pendidikan, untuk mengamankan program ini maka dibuatlah peraturan antara lain : peraturan menteri pendidikaan nasional Republik Indonesia No 11 tahun 2005 tentang buku teks pelajaran, peraturan menteri pendidikan nasional indonesia No 2 tahun 2008 tentang buku, peraturan menteri pendidikan dan kebudayan No 44 tahun 2012 dan perturan pemerintah No 17 tahun 2010, pasal 181 terdapat larangan.
Dari sini kita bisa melihat betapa bersungguh-sungguhya pemerintah menjalankan program wajib belajar dan sekolah gratis ini,tetapi yang terjadi di Tangerang Selatan malah sebaliknya, Buku Lks Bosda tahun ajaran 2012 yang nilainya milyaran rupiah tidak pernah diumumkan  di media lokal maupun media nasional kapan Tendernya dan siapa pemenang Tendernya. Siswa dan orang tua siswapun tidak tau ada buku gratis dari anggaran BOP  
Buku Lks Bosda yang seharusnya dibagikan secara gratis malah tidak  membagikan dan hal ini sangat merugikan siswa dan orang tua siswa. Jadi semakin jelaslah bahwa buku LKS Bosda tahun ajaran 2012 yang sudah dibayar ke penerbit atau pemenang Tender yang tidak jelas itu menjadi percuma dan tak ada gunanya kalau buku tersebut hanya di tumpuk dan disimpan oleh sekolah-sekolah yang bersangkutan karena tidak dibagikan ke siswa untuk apa gunanya? Buku LKS tersebut pun penulisnya tidak bisa di pertanggung jawabkan kebenarannya ini sebuah pembohongan publik dan di temukan juga speck halaman yang berbeda dari buku-buku tersebut .Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya harga buku tersebut pun tidak wajar  terlalu tinggi  karna isi buku dan penulisnya tidak bisa dipertanggung jawabkan buku LKS tersebut dianggap ilegal Hal ini pernah ditanyakan Wartawan kepada sekolah-sekolah yang bersangkutan kenapa buku LKS BOP tidak dibagikan? jawaban mereka buku tersebut terlambat datangnya jawaban ini adalah sebuah pembohongan yang mendasar,  Tidak ada alasan buku LKS yang di biaya Bosda tidak dibagikan dengan alasan terlambat datangnya, karena semua penerbit yang ikut sebagai pengiring,pengirim di LKS Bosda itu juga pemain buku reguler dan seharusnya mereka tidak menjual tujuh ( 7 ) bidang buku lks yang sudah dianggarkan oleh Bosda
Banyak lagi bukti-bukti dari hasil investigasi dan konfirmasi yang kami punya, ini benar-benar pelanggaran .
Buku LKS SD yang dibiayai Bosda di tangsel memang sarat akan KKN, KPK harus memeriksa Disdik, Sekdis, Penerbit, dan semua pihak yang terkait di tangsel {Rohana }

Share

3 komentar:

Anonim mengatakan...

di SDN Pondokranji 1 Tangsel untuk tahun ajaran baru ini wali murid dipungut biaya diatas Rp.300 ribu rupiah untuk membeli buku dan 5buah LKS dan beberapa buku tidak relevan dengan LKS, lalu ada beberapa buku atau LKS yg dicurigai merupakan sisa tahun kemarin dilihat dari tahun penerbitan. dan LKS terutama karya "putri arum" yg di buku beralamat di Pamulang isinya tidak diedit dengan baik ditambah mutu cetakan yang sangat tidak jelas ( mungkin dipotocopy dengan kualitas rendah).
sedangkan SD negeri 2 pondokranji yang notabene berada satu komplek menetapkan kebijakan yg berbeda mereka membagikan LKS gratis dan buku dipinjami saja ketika berada di sekolah hanya beberapa LKS saja yg tidak tersedia boleh dibeli di luar atau di copy.

Anonim mengatakan...

Tanggal 8 & 9 Januari 2014 (waktu membeli buku dibatasi hanya 2 hari) anak kami diwajibkan membeli buku dengan nilai Rp.207.000,- (TB" PUTRI ARUM") untuk siswa kelas 1, 2, 3 SD ( memang boleh foto copy karena sesuai penglaman sebelumnya buku LKS GRATIS baru diberikan setelah beberapa bulan kemudian sehingga anak kami tidak dapa mengikuti pelajaran sekolah dan biasanya LKS yang diberikan hanya untuk beberapa mata pelajaran yang otomatis anak kami tidak dapat mengikuti semua mata pelajaran, pernah ditanyakan hal tersebut kepada pihak sekolah alasan mereka karena meneruskan kontrak kerja sama yang telah disepakati oleh kepala sekolah sebelumnya yang telah dimutasi.
Telah banyak laporan yang dibuat oleh beberapa wali murid lainnya ke pihak yang terkait namun hingga saat ini tidak pernah ada tindakan apapun sehingga kami menjadi pesimis dengan pemberantasan korupsi di DepDikNas TangSel.
Mohon kiranya bagi yang membaca ataupun yang mempunyai hati nurani bisa membantu penegakan hukum untuk melawan korupsi dinegeri ini khususnya di Tangerang Selatan-Banten..ramdanirurri@gmail.com

Anonim mengatakan...

Yang kami maksudkan untuk berita tersebut diatas adalah SDN PONDOK RANJI 1 - Ciputat, Tangerang Selatan - Banten....ramdanirurri@gmail.com

Posting Komentar