Banyak supermarket ditangerang
selatan disegel satuan polisi pamong praja (satpol PP) sebab bangunan tersebut
tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). Diserpong ada supermarket
disegel setahun yang lalu ternyata beroperasi akhirnya bangunan itu disegel
petugas terkait disaksikan Anggota DPRD.
Pemerintah kota tangerang selatan
diminta memperketat perizinan supermarket sebab keberadaannya berdampingan
dengan pedagang kecil dan komuniti yang nyaris sama, bahkan ada supermarket
didalam pasar tradisional seperti yang terjadi dipasar ciputat dan supermarket
yang berdampingan dengan pasar mini pertamina yang menuai protes keras dari
para pedagang dan berakhir dengan kekalahan para pedagang padahal supermarket
tersebut adalah perumahan yang disulap menjadi supermarket yaitu perumahan
pertamina dengan menjamurnya supermarket pedagang tradisional nasipnya semakin
terjepit dan tergusur sumber yang diperoleh media tangerang selatan disenyalir
pengusaha ritail tersebut perijinan tempaat usahanya bersetatus kontrak dengan
jangka waktu puluhan tahun menurut prosedur mereka harus mengurus perijinan
untuk IMB di BP2T operasional dinas perindustrian dan perdagangan dan badan
lingkungan hidup daerah (BLHD). Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan
namanya ada supermarket ijinnya tidak lengkap tetap beroperasi (buka) menurut
Abdul Somad peeemilik took mengatakan dampak sosial ekonomi masyarakat dengan
keberadaan gerai itu sangat terasa karena kami harus bersaing kami berharap
pemerintah kota tangerang selatan hendaknya melindungi pedagang tradisional,
sebelumnya kami bisa menghasilkan kurang lebih Rp. 3.000.000 perhari dengan
keberadaan supermarket tersebut sekarang penghasilan kami Cuma dibawah Rp.
2.000.000 perhari padahal kami berjualan dengan waktu yang lebih panjang hal
yang dikaatakan pedagang ciputat omset saya anjlok gara-gara maraknya
supermarket yang cenderung tidak dibatasi dan belum ada aturannya saya mohon
Pemkod perketat ijin ritail tersebut (RED)
Share
Tidak ada komentar:
Posting Komentar