Ads 468x60px

Minggu, 21 April 2013

PERKETAT IZIN SUPERMARKET

Tangerang Selatan (MTS)
Banyak supermarket ditangerang selatan disegel satuan polisi pamong praja (satpol PP) sebab bangunan tersebut tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). Diserpong ada supermarket disegel setahun yang lalu ternyata beroperasi akhirnya bangunan itu disegel petugas terkait disaksikan Anggota DPRD.
Pemerintah kota tangerang selatan diminta memperketat perizinan supermarket sebab keberadaannya berdampingan dengan pedagang kecil dan komuniti yang nyaris sama, bahkan ada supermarket didalam pasar tradisional seperti yang terjadi dipasar ciputat dan supermarket yang berdampingan dengan pasar mini pertamina yang menuai protes keras dari para pedagang dan berakhir dengan kekalahan para pedagang padahal supermarket tersebut adalah perumahan yang disulap menjadi supermarket yaitu perumahan pertamina dengan menjamurnya supermarket pedagang tradisional nasipnya semakin terjepit dan tergusur sumber yang diperoleh media tangerang selatan disenyalir pengusaha ritail tersebut perijinan tempaat usahanya bersetatus kontrak dengan jangka waktu puluhan tahun menurut prosedur mereka harus mengurus perijinan untuk IMB di BP2T operasional dinas perindustrian dan perdagangan dan badan lingkungan hidup daerah (BLHD). Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya ada supermarket ijinnya tidak lengkap tetap beroperasi (buka) menurut Abdul Somad peeemilik took mengatakan dampak sosial ekonomi masyarakat dengan keberadaan gerai itu sangat terasa karena kami harus bersaing kami berharap pemerintah kota tangerang selatan hendaknya melindungi pedagang tradisional, sebelumnya kami bisa menghasilkan kurang lebih Rp. 3.000.000 perhari dengan keberadaan supermarket tersebut sekarang penghasilan kami Cuma dibawah Rp. 2.000.000 perhari padahal kami berjualan dengan waktu yang lebih panjang hal yang dikaatakan pedagang ciputat omset saya anjlok gara-gara maraknya supermarket yang cenderung tidak dibatasi dan belum ada aturannya saya mohon Pemkod perketat ijin ritail tersebut (RED)

Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar