Ads 468x60px

Rabu, 10 Oktober 2012

DINAS PENDIDIKAN BERALIH FUNGSI MENJADI BISNIS ORANG TUA WALI MURID MENJERIT MEMBELI BUKU



Tangerang kota  (MTS)
dimana dunia pendidikan yang pada dasarnya adalah sebagai salah satu faktor terpenting untuk mencerdaskan anak bangsa, tentunya tidak lepas dari peran serta penyelanggara dunia didik serta sistem pembelajaran yang berkualitas dan bebas dari piur bisnis. sementara tujuan wajib belajar sembilan tahun dengan program gratis seakan tidak merubah sistem agar terciptanya dunia pendidikan yang lebih baik dan bebas dari pungli. menanggapi permasalahan yang terjadi karena kacaunya sistem dunia pendidikan khususnya dikota tangerang Medianto dari lembaga swadaya masyarakat GARUK KKN berkomentar "seharusnya hal ini tidak terjadi didalam dunia pendidikan karena pemerintah tidak sedikit mengucurkan dana untuk dunia pendidikan dan jelas - jelas bahwa pemerintah telah mencanangkan wajib belajar 9 (sembilan) tahun," komentar mediyanto. sistem yang diterapkan pemerintah bahwasanya untuk wajib belajar sembilan tahun tanpa dibebankan biaya, justru sering disalah gunakan oleh oknum baik dari dinas pendidikan ataupun dari sekolah untuk mencari keuntungan. salah satu contoh dari SDN 1,2,3,4,5,6 periuk kota tangerang, sistem pembelian buku paket dan seragam agak sedikit aneh, karena setiap orang tua wali murid diwajibkan melunasi pembayaran buku paket dan seragam sebelum itu semua terealisasi. sedangkan harga buku paket yang harus dibayar berkisar antara Rp.250.000,- s/d Rp.350.000,- dan untuk harga baju seragam yang terdiri dari baju batik, seragam olahraga dan seragam muslim berkisar antara Rp.350.000,- s/d Rp.450.000,-. dengan adanya sistem seperti itu bisa dikatakan kucuran anggaran dari pemerintah baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah sia-sia. ketika ditemui diruang kerjanya Drs.H.Zaenudin. MM.M.Pd selaku kepala dinas pendidikan kota tangerang menjelaskan," kami dari pihak dinas tidak mengetahui akan hal seperti itu kalaupun memang ada sekolah yang berbuat seperti itu kami berharap rekan-rekan wartawan berkenan menginformasikan kepada kami agar kami (dinas pendidikan) bisa menindak tegas sekolah yang melakukan pelanggaran," jelas zaenudin kepada wartawan belum lama ini. tapi apa yang kelak terjadi bila dinas pendidikan ini beralih fungsi menjadi dunia bisnis, dan dimana letaknya pemerintah yang selama ini mencanangkan wajib belajar 9 (sembilan) tahun gratis bagi seluruh anak-anak bangsa, dengan adanya progran wajib belajar 9 (sembilan) tahun gratis berarti tidak ada lagi suara-suara sumbang dari orang tua murid , tapi apa yang terjadi didunia pendidikan ini, akan tetapi maraknya jeritan orang tua wali murid serta keluhan-keluhan bagi orang tua wali murid yang tidak mampu. ketika salah satu orang tua wali murid yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan "pak apa benar gak sih kalau dana BOS itu ada? tapi walaupun ada mana janji pemerintah yag telah mencanangkan wajib belajar sembilan tahun gratis, tapi buku paket dan seragam tetap bayaar? berarti pemerintah bohong dong," jelasnya mengatakan. dalam menanggapi semua masalah yang ada didunia pendidikan ternyata masi banyak orang tau murid masih banyak yang menjerit, bagaimana cita-cita anak bangsa yang selama ini mereka cita-citakan kalau dunia pendidikan selamanya seperti ini. TIM
Read More.. Share

Sabtu, 06 Oktober 2012

OKNUM UPT MELANGGAR ATURAN KADISDIK KOTA TANGSEL TIDAK BERANI MEMBERIKAN SANKSI TEGAS

Tangerang Selatan (MTS)

berdasrkan hasil informasi dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, dia menyebutkan bahwa dinas pendidikan Kota Tangerang Selatan terkesan membiarkan oknum unit pelaksana teknis melakukan penjualan buku terhadap siswa - siswi dan ini terindikasi oknum tersebut menjadi distributor atau pengecer buku yang sangat mencederai integkritas dunia pendidikan khususnya di wilayah tangerang selatan. hasil investigasi MTS ternyata kepala dinas pendidika tidak berbuat apa-apa. berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang informasi publik Bab III sangat jelas poin (A). bagian kesatu Pasal 4 Ayat ( I ) setiap orang berhak memperoleh infomasi publik sesuai dengan Undang-Undang ini. Poin (B), Bagian Keempat Pasal 7 Ayat (1) badan publik wajib menyediakan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada dalam kewenanganya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan. dan peraturan mentri pendidikanpun dilanggar dan ini sangat jelas peraturan Mentri Pendidika Nasional Republik Indonesi No 2 Tahun 2008 Tentang BUKU, Pasal 11:Pendidik, Tenaga Pendidik, Anggota Komite Sekolah/Madrasah, Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah, Pegawai Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah, dan atau Koperasi yang Beranggotakan Pendidik dan atau tenaga Kependidikan satuan Pendidikan, baik secara langsung Maupun bekerja sama dengan pihak lain, DILARANG BERTINDAK MENJADI DISTRIBUTOR ATAU PENGECER BUKU kepada peserta didik di satuan pendidikan, kecuali untuk buku-buku yang di hak ciptanya sudah di beli oleh dapertemen yang menangani urusan agama, dan atau pemerintah daerah sebagaimana yang di maksud dalam pasal 3 Ayat (4) dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dinas pendidikan kota Tangerang Selatan sampai sekarang ini terindikasi membiarkan oknum UPT tersebut berdinas tanpa merasa melakukan pelanggaran yang dilakukannya. apakah masih pantas kepala dinas pendidikan menjabat di posisi dinas pendidikan Kota Tangerang Selatan yang sangat gambalang anak buahnya terindikasi melakukan pelangaran yaitu melakukan pelanggaran buku inilah bentuk pelanggaran berat yang dilakukan kepala UPT Tangsel.
hal ini sangat disayangkan oleh semua pihak, banyak sekali wali murid mengeluh dengan banyaknya pungutan liar yang berada di wilayah kota tangerang selatan. terbongkarnya kasus ini dengan terang benderang, masyarakat menunggu tindakan tegas dari ibu wali tangerang selatan. seanidainya tidak ada tindakan dari ibu wali kota kita ini masyarakat akan melaporkan hal ini ke mentri pendidikan dan kebudayaan.(TIM)
Read More.. Share

BUKU LKS SD YANG DIBIAYAI BOP DITANGSEL SARAT KKN

Tangerang Selatan, MTS
memasuki tahun ajaran baru masalah pungutan liar (Pungli) disekolah - sekolah masih saja ada begitu juga dengan penerimaan siswa baru dan hal ini bukanlah sebuah bisnis baru bagi UPT, oknum kepala sekolah, dan penerbit distributor buku, bahkan pengecer, contohnya di UPT pondok aren tangerang selatan hampir semua buku baik itu LKS maupun paket dikuasai oleh saudara DZ, semua SDN yang berada di pondok aren diwajibkan bekerja sama dengan DZ. dari kerjasama ini masing - masing mendapatkan bagian, termasuk pihak 20% dari hasil penjualan, yang membuat orang tua murid terkejut, setelah mereka membeli Buku LKS. yang dijual oleh DZ yang bekerja sama dengan oknum dinas dan oknum kepala sekolah ada lagi Buku LKS yang dibiayai oleh BOSDA (Buku Bop) dan dibagikan secara geratis dan buku ini pengirimnya atau penerbitnya juga saudara DZ, ini benar - benar keterlaluan. DZ adalah pengirim buku BOSDA diTangerang Selatan mereka dan Kepala Sekolah tau ini sudah ada di RKA dan tidak selayaknya mereka menjual Buku yang sama dan lebih tragisnya setelah buku ini habis terjual baru dikirim Buku LKS BOSDA yang gratis, perbuatan saudara DZ dan Kepala Sekolah ini telah melanggar Peraturan Mentri Nomor II Tahun 2005, Peraturan Mentri Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Mentri Nomor 60 tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010. ini adalah Pelanggaran yang sangat berat yang dilakukan DZ dan oknum Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan harus menindak tegas dan membatalkan Pembayaran Buku LKS BOP yang sarat dengan KKN dan orang tua wali murid serta masyarakat juga meminta ibu wali kota menindak siapa saja oknum - oknum yang terlibat.(TIM)
Read More.. Share

FOKE DAN JOKOWI BERHASIL MEMBANGUN DOMOKRASI DI DKI


Demokrasi partisipasi mengalahkan demokrasi mobilisasi

Jakarta (MTS)
Pemilihan gubernur Jakarta putaran kedua baru saja selesai dengan aman dan sukses, yang lebih membuat masyarakat Jakarta bangga adalah tidak adanya saling menyalahkan saling memaki yang ada hanya ada kata-kata yang menyejukan, saling mengucapkan selamat, dan maaf.
Mereka yang bertandin tahu dalam pertandingan ini pasti ada yang kalah dan ada yang menang. Mereka pun talah siap menerima kalah dan menang. Pertandingan PILGUB dan pertandingan DEMOKRASI yang selama ini terjadi di beberapa daerah berujung dengan berdarah-darah, serta kobaran api yang membara. Kadang kala jiwa yang melayang untuk sebuah PILKADA dan pertarungan itu pun berlanjut, dan terjadi ganjalan-ganjalan di semua lini sampai-sampai di badan anggaran. Belanjutnya pertarungan PILKADA untuk menggagalkan program selanjutnya. apa yang di janjikan kepada rakyat akhirnya tidak bisa dilaksanakan dan PILKADA seperti ini berujung menyengsarakan rakyat.
PILKADA Jakarta telah membuka mata kita, kita telah memotret suatu pertandingan DEMOKRASI, dimana demokrasi mobilisasi melawan demokrasi partisipasi, ternyata demokrasi mobilisasi tidak lagi menjadi pemenang setelah demokrasi partisipasi ikut dalam pertarungan ini. Demokrasi partisipasi adalah demokrasi yang sesungguhnya dan tidak memerlukan biaya tinggi dan tidak terikat dengan janji upeti, demokrasi partisipasi hanya bertanggung jawab untuk menepati janji pada rakyatnya.
Pertandingan sudah usai tidak ada darah yang tumpah tidak ada bara  api yang menyala, marilah semua pihak mulai bekerja keras saling membantu untuk mencapai keadilan dan kemakmuran masyarakat Jakarta. (YAN)
Read More.. Share

WARGA RW 06 BUMI INDAH PASAR KEMIS MANGADAKAN ACARA HALAL BI HALAL DI MASJID AL-BAROKAH




Tangerang
Rangkaian kegiatan takmir Ramadhan 1433H di masjid Al Barokah RW 06 Bumi Indah Pasar          Kemis Tangerang diakhiri dengan acara Halal Bi Halal, yang diselenggarakan pada Sabtu malam  Minggu tanggal 1 September 2012 atau bertepatan dengan tanggal 14 Syawal 1433H. Dalam  acara tersebut diisi dengan acara silaturahmi warga pasca mudik lebaran dari kampung masing- masing dan juga diisi dengan tausiyah atau siraman rohani. Dalam kesempatan tersebut disampaikan tausiyah agama oleh KH.Afif Afifi pengasuh pondok pesantren Daarul Hikmah Tangerang. Juga dikumandangkan lantunan kalam Ilahi oleh qori’ah Ustadzah Hj. Mukoyyah dari Tangerang. Dalam tausiyahnya KH.Afif Afifi meyampaikan bahwa kita sangat beruntung menjadi umat Islam Indonesia yang punya salah satu budaya yang baik yaitu Halal Bihalal, karena di Negara negara lain termasuk di Arab Saudi tidak ditemukan acara Halal Bihalal tersebut. Juga beliau sampaikan bahwa ternyata puasa mengandung lima manfa’at buat manusia yaitu membuat lebih tawadhu, membuat solidaritas social, membuat lebih sehat, membuat lebih awet muda dan puasa mengendalikan sex. Ketua DKM Al-Barokah Bapak Dadang Juanda mengatakan acara Halal Bihalal tersebut juga sekaligus merupakan acara pembukaan pengajian Majelis Ta'lim Al-Barokah yang mana sebelum memasuki bulan suci Ramadhan pengajian rutin ibu-ibu, bapak-bapak dan anak-anak TPQ ditutup sementara untuk konsentrasi dalam kegiatan takmir Ramadahan Beliau menghimbau kepada para jama'ah untuk lebih semangat lagi dalam mengikuti pengajian/taklim setelah kita melaksanakan ibadah Ramadhan. Menurutnya salah satu ciri orang yang diterima ibadah Ramadhan-nya adalah adanya peningkatan kebaikan dan amal ibadah setelah bulan Ramadhan tersebut.  (Dadang)

Read More.. Share